SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo berhasil meringkus tiga pemuda anggota geng motor yang melakukan aksi pengeroyokan sadis di wilayah Kabupaten Serang. Ketiganya diciduk di kediaman masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/1/2026) malam.
Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang tersebut diketahui berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Maja–Kopo, tepatnya di Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, pada Jumat (16/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Peristiwa bermula saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan dengan membawa senjata tajam. Terjadi tawuran yang berujung pada pengeroyokan terhadap satu orang korban,” terang Kapolres dalam keterangannya, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon, Jumat (23/1/2026).
Korban diketahui bernama Kevin Dolit Sirait (18), warga Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akibat serangan senjata tajam para pelaku, Kevin mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter di bagian kepala.
Lantaran lukanya yang sangat serius, korban yang semula dibawa ke Puskesmas Maja harus dilarikan ke RS Metro Hospital Cikupa untuk penanganan medis lebih lanjut.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala depan sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A 3033 OL, telepon genggam, serta dua jenis senjata tajam berupa parang dan klewang.
Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi geng motor atau kelompok mana pun yang meresahkan masyarakat dengan aksi kekerasan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang. Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme dan geng motor,” tegas Alumnus Akpol 2006 tersebut.***














