SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (49), pelaku penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling fiktif di Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika korban bernama Miseno ditawari tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia. Tersangka AM menjanjikan tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp 190.000 per meter, yang bisa dicicil selama 36 bulan.
“Korban membayar uang muka dan angsuran hingga lunas, dengan total kerugian mencapai Rp 57 juta,” kata Kombes Dian Setyawan, Jumat 19 September 2025.
“Namun, hingga pelunasan dilakukan, tanah kavling yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang ditunjukkan di awal,” sambungnya.
Kombes Dian menambahkan bahwa tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat sekitar 500 konsumen telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.
“Saat ini Polda Banten menangani delapan laporan polisi terkait tersangka AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta. Selain itu, kami juga menemukan 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Bogor Selatan, Jawa Barat. Tersangka AM diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat bepergian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM untuk segera melapor ke Polda Banten. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Kwitansi pembayaran uang muka dan pelunasan
- 35 rekening koran Bank Muamalat
- Buku Akta PJB
- Brosur dan master plan pemasaran kavling fiktif














