Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Pandeglang Tangkap NU Warga Majasari Terkait Kasus Barang Haram

Barang bukti yang berhasil diamanakan Polres Pandeglang dari NU (istimewa)

BANTENPRO.CO.ID, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang amankan NU (30) di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Sabtu 25 Maret 2023.

NU diamanakan Polres Pandeglang lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan NU (30) merupakan hasil pengembangan dari tersangka I (27) yang terlebih dahulu berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja.

Berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NU dikediamannya yang beralamat di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Penangkapan NU berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah telebih dahulu kami amankan lantaran memiliki 2 bungkus ganja, berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU dikediamanya,” ujar Ilman.

Usai berhasil membekuk tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 318,68 Gr, 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 121,47 Gr, 1 bungkus plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 21,91 Gr, dan 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan biji narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 144,02 Gr dan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang di lapis lakban cokelat dengan berat bruto + 84,60 Gr yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari kamar.

Tak henti sampai disitu, anggota menemukan kembali 1 buah bekas kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 18,47 Gr yang tersimpan di dalam box 1 unit kendaraan R2 Merk Vespa warna Medium blue Nopol A 4073 U, berikut 1 buah handphone merk Iphone warna Hitam yang berada di bawah lantai kamar rumah dan Uang sebesar Rp200.000 yang tersimpan di dalam celana.

“Setelah anggota saya berhasil meringkus NU, kami mendapati narkotika jenis ganja tersebut dengan total berat bruto 709,15 gram yang di simpan dirumah tersangka,” tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top