Sabtu, 18 April 2026

Polres Serang Tangkap Komplotan Pengganjal ATM Lintas Provinsi

- Rabu, 24 September 2025

| 16:10 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Aksi komplotan ini telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan komplotan lintas provinsi tersebut terdiri dari tiga tersangka yang memiliki peran berbeda.

“Ada enam pelaku yang berhasil kami amankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” terang Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adi Yusadi (41), Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42). Ketiganya merupakan warga Desa Putih Doh dan Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan Izah senilai Rp25,950 juta raib setelah kartu ATM-nya tersangkut di sebuah mesin ATM dekat rumahnya pada Minggu, 14 September 2025.

“Saat korban panik, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tidak bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” jelas Condro.

Setelah korban pergi, para pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan alat yang sudah mereka siapkan. Mereka kemudian menguras uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

Setibanya di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu bahwa ada transaksi transfer dan penarikan tunai senilai Rp25,950 juta dari rekeningnya. Menyadari uangnya telah raib, Izah segera melapor ke Mapolsek Cikande.

“Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ujar Condro.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. “Ada 41 TKP yang diakui pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” kata Condro.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM dari berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi, serta tujuh tusuk gigi yang telah dimodifikasi dengan potongan korek kuping atau cotton bud.***