Senin, 27 April 2026

Polres Serang Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

- Senin, 15 September 2025

| 17:33 WIB

Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang dari tangan Pelaku

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Banten, mengungkap 13 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten untuk berkolaborasi dalam pengungkapan kasus.

“Terkait kolaborasi ungkap bersama, kami tetap maksimalkan dan upayakan sesuai instruksi dari pimpinan tertinggi kita masing-masing,” kata Bondan.

Rincian pengungkapan kasus selama dua bulan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bulan Agustus: Sebanyak 9 laporan polisi (LP) dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 228,62 gram, 398 butir pil ekstasi, 154 butir tramadol, dan 932 butir hexymer.
  • Bulan September: 4 LP dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 4,02 gram, ganja 119,4 gram, 703 butir hexymer, dan 185 butir tramadol.

Secara total, akumulasi pengungkapan dari Agustus hingga September 2025 mencakup 13 LP dengan 17 tersangka. Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita adalah 232,64 gram sabu, 398 butir ekstasi, 119,4 gram ganja, 339 butir tramadol, dan 1.635 butir hexymer.***