Selasa, 14 April 2026

Satlantas Polres Pandeglang Hentikan Penyelidikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Alasannya

- Selasa, 3 Maret 2026

| 16:48 WIB

PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dengan nomor laporan LP/B/21/I/2026. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pada 25 Februari 2026, penghentian penyelidikan ini didasari oleh hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa unsur pidana kelalaian dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 belum terpenuhi secara menyeluruh.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi hukum dengan mempertimbangkan beberapa poin krusial, di antaranya:

  • Pencabutan Laporan: Adanya pernyataan resmi dari pihak korban untuk mencabut laporan polisi.
  • Musyawarah Mufakat: Adanya permohonan penyelesaian perkara dari kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan melalui jalur kekeluargaan.
  • Hasil Gelar Perkara: Berdasarkan gelar perkara pada 24 Februari 2026, penyidik memutuskan status peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana karena unsur kelalaiannya belum terpenuhi.

Meski penyelidikan telah dihentikan, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya M., dalam surat perintahnya menegaskan bahwa kasus ini tetap bisa dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru (novum).

“Apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti baru dan dinyatakan membuka kembali penyelidikan berdasarkan putusan Gelar Perkara, maka penyelidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan kembali,” bunyi poin kedua dalam surat perintah tersebut.

Keputusan ini ditandatangani oleh AKP Burhanudin Surya M. selaku Kasat Lantas Polres Pandeglang dan diketahui oleh penyidik IPDA Sofyan Sopan, S.H.***