SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinilai mengganggu dan mereserah pengendara lain, Satlantas Polres Serang akan segera menindak pengendara R2 dan R4 yang mengunakan knalpot brong.
“Setelah menerima TR dari Polda Banten hari ini kami sudah mulai melakukan penindakan knalpot brong atau racing,” kata Kanit Kagum Kanit Gakkum Ipda Sandhi Pribadi kepada awak media, Kamis 27 Juli 2023.
Ia menjelaskan untuk saat ini penindakan masih dilakukan sekitar jalan utama setiap pos lantas, mulai dari pagi sampai sore.
“Sementara kita lebih fokus ke Alteri dulu sesuai dengan target kami, wilayah tambak dan Ciujung,” tegasnya.
BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo
Penindakan terhadap pelanggar selain knalpot brong atau racing ada juga penindakan terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm, septibel dan berboncengan tiga.
“Kalo pengendara berknalpot racing dan tidak di lengkapi dengan surat-surat, akan kami sita terlebih dahulu kendaraannya,” katanya.
Untuk pengendara yang mengunakan knalpot racing akan tetap ditindak dilokasi ataupun dibawa ke kantor satlantas Polres Serang.
“Secara teguran maupun secara hukum, kamu akan copot di lokasi atau kita bawa ke lokasi, saat ini pelanggaran masih seperti tidak mengenakan helm, knalpot brong hanya sekitar 2 persen,” tutupnya.***