Jumat, 6 Maret 2026

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Usai Dicekoki Miras, Buruh Pabrik di Cikande Diciduk Polisi

- Jumat, 6 Februari 2026

| 16:14 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang meringkus seorang pemuda berinisial MI (20), buruh pabrik asal Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (4/2/2026).

MI diamankan di kawasan Industri Modern Cikande atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur (13) asal Kecamatan Kibin. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, pada Sabtu (24/1/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil visum korban.

“Tersangka sudah kami amankan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Andi, Jumat (6/2/2026).

Peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk mengajak jalan keluar. Tanpa rasa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari kediamannya.

Tersangka awalnya membawa korban ke kawasan Industri Modern Cikande untuk bersantai. Namun, tak lama kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah kos di Desa Tambak.

“Di lokasi kosan tersebut, ternyata sudah ada tiga orang lainnya. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras jenis anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya hingga korban merasa pusing dan setengah sadar,” jelas Kasatreskrim.

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, tersangka membawa korban ke kamar kos kosong yang berada tepat di sebelah lokasi awal. Di tempat itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setibanya di rumah, korban yang trauma menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang.

Saat ini, MI telah dijebloskan ke rutan Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Andi.***