Selasa, 14 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Begini Klarifikasi Kapolsek Cinangka Usai Viral Dugaan Penolakan Pendampingan Bos Rental

Mahyadi

| Jumat, 3 Januari 2025

| 17:16 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Klarifikasi berita viral tentang dugaan adanya penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh personil piket Polsek Cinangka Polres Cilegon, Jumat 3 Januari 2025.

Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan menjelaskan Awalnya, pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 03.10 Wib datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon sejumlah orang diperkirakan 7 (tujuh) orang pria dewasa, menggunakan 1(satu) Unit Mobil minibus jenis expander warna putih nopol tidak diketahui.

“Yang mengaku dari Leasing yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan/ pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan Mobil karena masalah leasing/rental,,” kata Asep Iwan Kurniawan.

Lanjut ia menjelaskan bahwa saat meminta bantuan, polsek Cinangka langsung diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket serta menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut,”Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya,” ucapnya.

Selanjutnya Brigadir Deri menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan. Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan untuk 7 orang tersebut agar pendampingan menyalahi aturan hukum.

“Kemudian setelah menelpon, salah seorang diantara nya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental Mobil), kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian,” jelasnya.

Karen datang meminta bantuan pendampingan dan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan Mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.

“Terkait pemberitaan tersebut faktanya personil piket polsek cinangka Polres Cilegon sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut, namun demikian, ada hal hal  yang perlu sampaikan kepada yang bersangkutan , aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain  dan sebagainya serta hal hal yang  tidak di inginkan,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top