BANTENPRO.CO.ID, Serang – RI gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Serang, jadi korban pemerkosaan oleh pelaku JI (23) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku JI dan korban RI berkenalan lewat medsos, akun Facebook (Fb), hingga bertukar nomor telephone.
Kemudian pada Minggu malam, 30 April 2023, korban dan pelaku bertemu hingga terjadi pemerkosaan dan perampasan harta korban.
“(Pemerkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujar AKP Mochamad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu 24 Mei 2023.
BACA Pemerintah Kota Serang raih peringkat ke-7 dengan predikat Sedang di hari Otonomi Daerah
Peristiwa kelam itu bermula saat JI menjemput RI di gank depan rumah korban, yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Situs Kesultanan Banten.
Sesampai di Kota Serang, JI tidak membawa RI ke tempat tujuan, melainkan ke lahan kosong di perumahan Taman Banten Lestari.
Curiga ada kejanggalan, RI melompat dari motor, namun bisa dikejar oleh pelaku JI. Mulut korban sempat dibekap pelaku, kemudian punggung RI dibenturkan ke tanah dan mukanya di duduki pelaku, hingga korban lemas dan pingsan.
“Pelaku menduduki wajah korban menggunakan pantat sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban disaat korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP,” terangnya.
BACA Pemerintah Kota Serang raih peringkat ke-7 dengan predikat Sedang di hari Otonomi Daerah
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga pada 22 Mei 2023, Satreskrim Polresta Serkot mendapatkan informasi keberadaan pelaku JI dan segera menangkapnya.
Kini pelaku Ji sudah berada di Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan menjemput pelaku untuk dibawa ke Unit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.***