SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di taman nasional ujung kulon pada Selasa 11 Juni 2024.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak.
“Pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sosialisai dan Edukasi kepada warga oleh Bhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badakbercula satu,” kata Kapolda Banten kepada awak media.
Lanjut Abdul Karim mengatakan bahwa telah membentuk TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK.
“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tegasnya.
Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku perburuan badak bercula satu.
“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” katanya.
Diketahui saat ini, Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompokyang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :
Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).
Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).
Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu. Kini para pelaku terancam Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***














