Rabu, 18 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sebanyak 50 Narapidana Rutan Serang Dipindahkan ke Lapas Serang dan Cilegon

Proses pemindahan narapidana dari Rutan Serang ke Lapas Serang dan Cilegon (foto: Mahyadi)

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 50 narapidana dengan keterangan 20 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang dan 30 narapidana ke Lapas Cilegon

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 50 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.

BACA Sidak Ruangan Narapidana, Rutan Kelas IIB Serang Temukan Barang Terlarang

“Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas dan mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat penitipan tahanan, ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana Pamungkas, kepada awak media, Sabtu 4 November 2023.

Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini atas dasar persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Banten dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.

“50 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 6 tahun hukuman penjara,” ucap Abi.

BACA Irwil I Itjen Kemenkumham RI Lakukan Sidak di Rutan Serang

“Kita pecah menjadi 2 tempat yaitu 20 narapida ke lapas serang dan 30 narapidana ke lapas cilegon, kita melakukan ini dikarenakan kapasitas yang di miliki Lapas Cilegon lebih besar dari Lapas Serang maupun Rutan Serang “. Tutur kepala pengamanan diakhir kata

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top