SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Teka-teki mengenai status kepemilikan Pendopo Bupati Serang akhirnya terjawab. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa bangunan bersejarah tersebut dipastikan tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan tidak masuk dalam daftar aset yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Menurut Zaldi, kepastian ini merujuk pada daftar (list) aset yang telah disepakati bersama di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pendopo Bupati Serang itu termasuk aset yang tidak akan diserahkan ke Kota. Itu sudah sesuai dengan list kesepakatan yang ada di KPK antara pemerintah kota dan kabupaten,” tegas Zaldi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Zaldi menjelaskan bahwa meski lokasi Pendopo berada di jantung wilayah administratif Kota Serang, status kepemilikannya tetap melekat pada Pemkab Serang. Saat ditanya apakah status tersebut berlaku selamanya, ia enggan berspekulasi lebih jauh, namun memastikan bahwa dalam dokumen kesepakatan saat ini, Pendopo tidak termasuk aset yang dialihkan.
“Intinya list-nya sudah ada. Jika tidak ada di data KPK (untuk diserahkan), maka akan tetap menjadi aset dan tempat berkantor Pemkab Serang,” imbuhnya.
Selain Pendopo, beberapa aset strategis lainnya seperti kantor BPBD dan Satpol PP juga dipastikan tidak akan berpindah tangan. Hal ini sekaligus menanggapi usulan Pemkot Serang yang sempat melirik lahan kantor tersebut untuk dijadikan kantong parkir guna mengurai kemacetan di kawasan Royal.
Zaldi menyebutkan, jika Pemkot Serang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kantong parkir, skemanya adalah melalui kerjasama antar-pemerintah, bukan penyerahan aset secara penuh.
“Kalau itu (kantor BPBD dan Satpol PP) dijadikan kantong parkir, nanti kerjasamanya bisa government to government. Tapi yang jelas, mereka harus pindah ke Ciruas dulu kalau gedungnya sudah selesai di sana,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Serang terus mencicil penyerahan aset sesuai komitmen. Dalam waktu dekat, kantor Disdukcapil akan segera diserahkan setelah kendala teknis jaringan komputer tuntas.
Dari total sekitar 30-an aset yang masuk daftar serah terima, kini hanya tersisa 8 lokasi lagi yang sedang diproses. Sementara itu, aset-aset vital dan monumental seperti Pendopo dipastikan tetap menjadi ikon kewibawaan Kabupaten Serang meskipun pusat pemerintahan secara bertahap pindah ke Ciruas.***














