Sabtu, 23 Mei 2026

Sengketa Aset Tak Kunjung Usai, Pemkot dan Pemkab Serang Berpotensi Diadukan ke Wapres Gibran

- Sabtu, 23 Mei 2026

| 13:05 WIB

Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Serang, Muhammad Dema Al Riski (foto: mahyadi/bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Konflik perebutan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tampaknya masih jauh dari kata sepakat. Terbaru, sengketa ini berpotensi menggelinding hingga ke meja Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, jika mediasi di tingkat daerah kembali menemui jalan buntu.

Potensi tersebut mencuat setelah Pemkot Serang menghadiri agenda mediasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini.

Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Serang, Muhammad Dema Al Riski mengungkapkan, Ditjen Otda Kemendagri kini mengarahkan agar tahapan penyelesaian sengketa diserahkan terlebih dahulu kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Pak Gubernur nanti akan memanggil Ibu Bupati (Serang) dan Bapak Walikota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membicarakan formulasi penyelesaian aset ini,” kata Dema dalam sesi diskusi bersama Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), jum’at (22/5/2026).

Dema menegaskan, Pemkot Serang tetap berada pada posisi tawar yang bulat. Mereka meminta seluruh aset yang secara geografis berada di wilayah penataan Kota Serang wajib diserahkan sepenuhnya untuk menunjang roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun, jika keran mediasi yang dipimpin Gubernur Banten nanti tetap berujung buntu, Kemendagri sudah menyiapkan langkah rujukan yang lebih tinggi ke tingkat nasional melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

“Apabila mediasi oleh Pak Gubernur tidak berhasil, selanjutnya persoalan ini akan dibawa ke DPOD yang diketuai langsung oleh Pak Wapres,” jelasnya.

Untuk diketahui, DPOD merupakan lembaga strategis yang dipimpin langsung oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan Wakil Ketua Mendagri Tito Karnavian serta beranggotakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu fungsi vital lembaga ini adalah memutus sengketa perselisihan antar-pemerintah daerah.

Merespons dinamika tersebut, Pemkot Serang menyatakan tidak akan bergeser dari amanat Undang-Undang Pendirian Kota Serang. Sesuai regulasi pemekaran, daerah induk (kabupaten) berkewajiban menyerahkan asetnya yang berada di wilayah pemekaran baru (kota).

“Kami tentu berharap dan akan menekankan hal tersebut. Jangan sampai aset yang ada di Kota Serang ini tidak sepenuhnya dimiliki oleh kami. Dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan, kami sangat memerlukan aset-aset tersebut,” pungkas Dema.***

2