Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sore Ini Disnakertrans Umumkan Besaran Upah Minimun Provinsi Banten

Kadisnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Selasa 21 November 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik sebesar 4,99 persen. Keputusan itu hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dibawah 5 persen, intinya UMP berada dibawah UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota), intinya ada kenaikan UMP tahun 2024,” ujar Septo kepada awak media.

Septo, menegaskan kenaikan UMP Banten tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Formulasi kenaikan UMP dipastikan mengacu ke PP tersebut.

Septo membantah, pertanyaan awak media terbaik kabar kenaikan UMP Banten yang hanya sebesar 2,5 persen. Menurutnya, info tersebut tidak benar, karena belum di umumkan secara resmi.

“Kabar di denger-denger, kabar burung, burung nya yang ditangkep,” ucapnya.

Meski menolak kabar tersebut, Septo memastikan kenaikan UMP 2024 di Banten tidak lebih dari 5 persen. “Paling tidak (kenaikan UMP) dibawah dari 5 persen,” jelasnya.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top