Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

UMK Kota Serang Tahun 2024 Masih Digodok Antara Serikat Pekerja Dan Pengusaha

Mahyadi

| Senin, 27 November 2023

| 18:13 WIB

Uang pecahan seratus ribu

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan, usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2024 masih digodok antara buruh dan pengusaha.

“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” ujar Poppy Nopriadi usai Rapat Penyusunan dan Perumusan Upah Minimum Kota Serang Tahun 2024 secara tertutup, Senin 27 November 2023.

Lanjut Poppy menjelaskan, bahwa perwakilan dari serikat pekerja masih menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sehingga diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka buat dan itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023,” bebernya.

Menurut Poppy, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai fasilitator, lantaran Disnaker tidak dapat memihak kepada salah satu pihak.

“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian nanti Gubernur yang memutuskan. Karena kalau kita fungsinya hanya fasilitator saja, selebihnya kita tidak boleh memihak ke satu pihak. Karena kedua-dusnya harus win win solution,” ucapnya.

Poppy menuturkan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.

“Kalau tahun kemarin itu 4.090.000, itu kenaikan ada di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” tuturnya.

Sementara itu, Disnaker Kota Serang belum ingin mempublish usulan upah tahun 2024 baik dari serikat pekerja, maupun pengusaha.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top