Rabu, 22 April 2026

Walikota Serang Tegaskan Ambil Alih Aset Pasar dari Pihak Ketiga: Demi Pedagang dan Kejar PAD

- Selasa, 7 Oktober 2025

| 16:09 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi memastikan rencana pembangunan dan penataan pasar akan diawali dengan pengambilalihan aset dari pihak ketiga atau swasta.

Langkah ini, kata Budi, bertujuan agar pengelolaan pasar langsung di bawah pemerintah daerah, sehingga biaya sewa pedagang menjadi lebih murah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Budi menjelaskan, keputusan pengambilalihan aset tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ia menekankan, langkah ini perlu diambil karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun terkait kontrak dengan pihak ketiga, yaitu PT Pesona, yang dinilai sudah wanprestasi.

“Sesuai peraturan dan perundang-undangan, saya ingin dikelola oleh pemerintah langsung. Agar Bapak (pedagang) lebih murah biayanya. Tidak ada lagi pihak-pihak atau oknum pungli yang bermain di situ, itu tujuan awal saya,” tegas Budi, saat menjadi pembicara di dialog publik, Senin 7 Oktober 2025.

Ia bahkan menyebut telah mengirimkan surat pendampingan kepada Kejaksaan untuk proses pengambilalihan aset ini. “Secara hukum, Pemerintah Kota Serang bisa melakukan pengurusan sepenuhnya karena sudah wanprestasi. Arah BPK selalu segera mengevaluasi dan melakukan pengurusan kontrak dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Terkait isu pembongkaran atau renovasi total pasar, Budi menyatakan hal itu masih menunggu kajian pembangunan yang mendalam dari dinas terkait, seperti PUPR. Ia menolak mengambil keputusan tanpa dasar teknis yang kuat.

“Terkait pembongkaran atau renovasi, ini tentunya harus pakai kajian pembangunan. Sebagai pemerintah, apabila memutuskan pembongkaran, harus ada kajiannya, dasarnya apa?” tanya Budi.

“Kalau terjadi sesuatu siapa yang disalahkan? Jangan pemerintah lagi yang disalahkan,” sambungnya.

Ia berjanji, hasil kajian tersebut akan dibuka bersama dengan para pedagang agar semua pihak menerima fakta. Ia juga menegaskan pentingnya menggunakan dasar hukum dan data, bukan sekadar omongan atau isu yang beredar.

Setelah aset diambil alih, Walikota Serang menjamin akan memperioritaskan pedagang lama dan wajib warga Kota Serang. Budi juga menolak adanya penguasaan toko oleh satu pihak.

“Ketika ini diambil alih, tentunya saya akan menjadi prioritas pedagang lama dan wajib warga Kota Serang. Jangan ada penguasaan toko-toko. Misalkan dulu yang punya lima minta lima lagi, saya nggak mau. Biaya sewanya sesuai dengan peraturan daerah. Murah Pak, tidak ada biaya ini, tidak ada biaya itu,” janjinya.

Budi berharap penataan ini juga akan mencakup standar kebersihan yang lebih baik, di mana tidak ada lagi pedagang yang berjualan ayam dengan bulu-bulunya, demi menarik lebih banyak pengunjung.

“Saya cuma 5 tahun menjabat… Dan ini perlu keberanian dan ketegasan seorang walikota yang dari dulu harusnya diputusin, tidak pernah diputus perjanjian kontrak kerjasamanya,” tutup Budi, menegaskan komitmennya untuk pedagang.*