Jumat, 1 Mei 2026

Warga Kota Serang Merapat! Upload Struk Makan Berpeluang Bawa Pulang Motor

- Kamis, 18 Desember 2025

| 20:07 WIB

SERANG – Jangan buru-buru membuang struk makan Anda! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menghadirkan program apresiasi menarik bagi masyarakat yang taat pajak. Lewat program ini, warga Kota Serang berkesempatan memenangkan hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Beat hanya dengan mengunggah struk belanja dari restoran atau kafe.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan program bertajuk “Jangan Buang Struk Belanja Anda” ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pembayaran pajak restoran (PB1) sebesar 10 persen yang dikenakan saat bertransaksi di rumah makan, kafe, maupun restoran di Kota Serang.

“Cukup makan di resto atau kafe di Kota Serang, simpan struknya, lalu unggah melalui tautan resmi https://s.id/undianbapenda
atau dengan memindai QR Code pada poster resmi Bapenda. Jangan lupa juga follow akun Instagram @bapenda.serangkota,” ujar Hari.

Program ini terbuka untuk seluruh warga Kota Serang dengan ketentuan sebagai berikut:

Periode Belanja: 1–20 Desember 2025

Jenis Usaha: Restoran, kafe, atau rumah makan yang mencantumkan Pajak Restoran (PB1) 10 persen pada struk

Minimal Transaksi: Rp50.000 per struk

Data Peserta: Nama lengkap, NIK, dan nomor telepon aktif

Semakin banyak struk yang diunggah, semakin besar pula peluang untuk memenangkan hadiah. Selain motor Honda Beat sebagai grand prize, Bapenda juga menyiapkan beragam hadiah menarik lainnya, mulai dari televisi hingga peralatan elektronik.

Pengundian dan pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 22 Desember 2025

Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai

Media: Disiarkan langsung melalui Instagram @bapenda.serangkota

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Selain berpeluang mendapatkan hadiah, kesadaran pajak juga berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Serang,” pungkas Hari. (ADV)