SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Sebanyak 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengucapan ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat yang di selenggarakan oleh Satgas wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri di gelar di lantai 7 Gedung PUPR Banten, pada Rabu 15 November 2023.
Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani jabatan Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dalam rangka salah satu upaya penyelesaian pemidanaan tanpa penegakan hukum.
“Karna pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah baiat, sebenernya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kada mereka bergabung Karna ikutan, terpaksa atau ketidaktahuan,” ujar Tubagus Ami Prondani kepada awak media.
Lanjut ia menjelaskan dengan lepas Baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain dalam berbagai perbedaan di Negera Indonesia ini.
“Setelah lepas Baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa di berikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain, kita juga bisa bantu buatkan KTP dan gak lainya. Kita ini juga supaya menekan yang masih bergantung bisa ikut kembali ke NKRI,” jelasnya.
Untuk di ketahui, 107 anggota mantan dari dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD.
“Dari survei indek potensi radikal, 107 mantan anggota organisasi teroris ini katagori sedikit dan meraka hanya simpatisan, bukan garis kerasnya. Karena ada juga kelompok yang menolak dengan kegiatan baiat ini dan kami jadikan target teror,” tutupnya.***