TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Hingga November 2025, sebanyak 13.970 botol miras ilegal telah disita dari hasil operasi penertiban yang gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak awal tahun.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa wilayah yang dipimpinnya menerapkan larangan total terhadap minuman beralkohol, tanpa memandang kadar persentasenya.
“Di Tangerang Selatan itu minuman beralkohol 0% dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol, berapa persen pun, kita tertibkan. Yang disita ini tentu yang lebih dari 40%. Ini hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai hari ini,” kata Benyamin usai memimpin pemusnahan miras di halaman kantor Satpol PP, Rabu (26/11/2025).
Menurut Benyamin, penindakan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang proaktif serta patroli rutin yang dijalankan oleh Satpol PP dari awal Januari hingga November 2025. “Ada laporan kita turun, nggak ada laporan teman-teman Pol PP juga turun. Alhamdulillah prosesnya berkembang cepat,” ujarnya.
Benyamin mengungkapkan, mayoritas minuman keras ilegal yang disita ditemukan di warung-warung tanpa izin resmi yang masih nekat melakukan penjualan.
“Dari warung yang tidak resmi. Kalau yang resmi dan berizin mereka sudah tahu aturan. Tapi warung-warung tidak resmi ini nyumput-nyumput menjualnya. Berkat informasi masyarakat kita bisa menemukannya,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya jaringan distributor ilegal, Benyamin menyebut proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Pelanggaran terhadap peraturan daerah itu disidik oleh PPNS. Kadang-kadang operasinya juga bareng BNN kalau terkait narkoba,” tambahnya.
Plt Kasat Pol PP Tangsel, Oki, menjelaskan bahwa wilayah Pondok Aren menjadi penyumbang miras ilegal terbanyak dalam penyitaan kali ini.
“Paling banyak ditemukan di wilayah Pondok Aren, sekitar 5.000 botol. Disita dari warung-warung dan tempat hiburan malam,” ujar Oki.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan, di mana salah satu pemilik warung telah diproses secara hukum. “Kemarin sempat ada satu yang kita tipiringkan dan kena sanksi denda Rp5 juta,” pungkasnya.***













