SERANG, BATENPRO.CO.ID – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025.
Para pelaku berhasil diamankan di KFC Citra Raya Cikupa, yang beralamat di Citra Raya Boulevard Desa Cikupa, Kecamatan Cikuba, Kabupaten Tangerang.
Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
“Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-.
“Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelasnya.
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi untuk mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.”Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.
Akibat perbuatan kini para pelaku di Ancaman Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000.
Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.
“Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,” tutupnya.***














