Kamis, 30 April 2026

3 KPU di Banten Gelar Pleno PDPB Triwulan III: Libatkan Parpol hingga Disdukcapil Demi Data Pemilih Akurat

- Jumat, 3 Oktober 2025

| 22:48 WIB

KPU Banten

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Setelah lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Banten merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis lalu, hari ini, Jumat (3/10/2025), giliran tiga KPU lainnya, yakni KPU Kota Cilegon, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Tangerang, yang menggelar kegiatan serupa.

Rapat pleno PDPB ini merupakan upaya KPU untuk menyajikan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas. Pentingnya keterlibatan berbagai pihak menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan pleno di tiga kota tersebut.

Di Kota Cilegon, rapat pleno dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim dan Ahmad Suja’i. M. Agus Muslim menegaskan bahwa PDPB dilakukan untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas, salah satunya melalui metode Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas).

“Masukan dan atensi dari peserta rapat pleno sangat penting bagi terwujudnya data pemilih yang baik dan berkualitas,” ujar Agus Muslim, menekankan pentingnya peran serta peserta rapat.

Sementara itu, di Kota Serang, Anggota KPU Provinsi Banten, A. Munawar, melakukan supervisi. Ia menyampaikan bahwa PDPB adalah bentuk pertanggungjawaban KPU yang harus melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjamin transparansi.

Menurut Munawar, peran stakeholder sangat krusial dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Peran stakeholder sangat penting untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan bentuk prinsip inklusivitas,” tegasnya.

Di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menyoroti dinamika pemilih dan meminta partai politik untuk lebih aktif memantau perkembangan PDPB. Ia menjelaskan, pemutakhiran data menggunakan metode Coktas yang bersifat dinamis karena status pemilih bisa berubah kapan saja.

“Hari ini seseorang bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, namun esok bisa berubah status, misalnya karena meninggal dunia. Oleh karena itu, verifikasi di lapangan penting dilakukan, terutama mengingat tidak semua pemilih memperbarui status kependudukannya,” jelas Subagja.

Selain itu, Subagja juga menekankan pentingnya peran Disdukcapil dalam verifikasi dokumen kependudukan, serta peran Bawaslu dalam pengawasan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus dikawal bersama agar dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya.***