Jumat, 17 April 2026

Kiyai di Pandeglang Mengecam Rumah Dijadikan Gereja

- Selasa, 16 April 2024

| 20:40 WIB

Rumah di Pandeglang Dijadikan Gereja

Foto tangkap layar viral video rumah di Pandeglang dijadikan gereja. (Foto: Tangkap layar video Tiktok @ka.lidi)

PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El-Ma’arif Kabupaten Pandeglang KH. Aan Iskandar mengecam viralnya rumah salah satu warga di Kabupaten Pandeglang yang diduga dijadikan gereja atau tempat ibadah umat Kristiani.

“10 tahun sudah diperingatkan untuk tidak melakukan kebaktian di rumah, tapi si pendeta ngeyel dan akhirnya mereka didatangi warga,” kata KH. Aan Iskandar, Senin (15/4/2024).

Adapun salah satu rumah warga yang diduga dijadikan gereja tersebut berada di Kompleks Karang Indah, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Rumah itu diduga dijadikan Gereja sehingga viral di media sosial Tiktok dan group whatsapp.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @ka.lidi menyatakan bahwa, di Kabupaten Pandeglang kini sudah memiliki Gereja atau rumah ibadah bagi umat kristiani.

“Siapa yang mengatakan jika di Pandeglang tidak ada Gereja?,” kata akun @ka.lidi dalam video yang diunggah diakun Tiktkok pribadinya.

Video berdurasi 5 menit 4 detik itu kini sudah dihapus oleh pengunggahnya. Kendati demikian, video tersebut beredar luas ke grup-grup whatsapp, khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Ia mengaku, gara-gara video viral keberadaan rumah yang diduga dijadikan gereja tersebut warga di Kabupaten Pandeglang resah.

“Dulu sudah diperingatkan agar tidak membuat tempat ibadah, lalu mereka pindah ke Yonif 320 atau kebaktiannya di serang. Loh sekarang malah viral, warga merasa kecolongan dan ditipu. Ini bisa memicu konflik syara,” katanya.

Lebih lanjut Kiyai Aan Iskandar mengatakan, lokasi rumah yang diduga dijadikan sebagai gereja tersebut hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Pendetanya suka pake baju koko dan berjenggot. Saya juga sempat menyangka bahwa dia muslim, setelah berkenalan ternyata pendeta,” katanya.

“Ini bukan bentuk gereja sebenarnya tapi rumah yang dijadikan tempat kebaktian. 10 tahun yang lalu kasusnya rumah doa ini sudah dianggap selesai. Malah si pendeta bikin masalah lagi,” sambung Kiyai Aan Ansori.

Untuk itu Kiyai Aan Ansori meminta, pemerintah dan pihak Kepolisan bersikap tegas terkait pendirian rumah ibadah yang dijadikan sebagai gereja tanpa berizin.

“Karena dalam Surat Keputusan (SK) bersama Mendagri dan Menteri Agama (Menag) pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa : rumah ibadah itu mempunyai ciri-ciri tertentu yang dikhususkan untuk tempat ibadah bukan untuk tempat keluarga,” pungkasnya.***