SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua anggota Polresta Serang Kota diperiksa Propam Polda Banten pasca insiden kaburnya A pelaku pembunuhan anak dibawah umur.
Diketahui A merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial N (3). Peristiwa berdarah itu terjadi pada H+1 Hari Raya Idul Adha tahun 2024 di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
“Untuk dua orang petugas kami disini tetap dalam proses hukum berlaku Masih di dalami Propam,” ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada awak media, Senin 28 Juli 2024.
Lanjut Ipda Raden menjelaskan, saat ini belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada keduanya dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Belum ada hasil masih di proses, keduanya berpangkat Brika berinisial RS dan Brigpol berinial SH,” tegansya.
A diketahui kabur dari Rutan Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Juli 2023 sekitar pukul 06.20 WIB, usai petugas piket membersihkan lingkungan sel dan petugas mengetahui ada tahanan kabur, setelah mendapatkan informasi dari tahanan lain.***














