SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ratusan Mahasiswa di Serang, Banten gelar aksi di lampu merah Ciceri, Kota Serang dan menolak perlakuan DPR RI, karena melawan putusan MK nomor 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan nomor 60, terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan Kepala Daerah
Latif Humas Aksi mengatakan bahwa aksi mahasiswa tersebut bentuk amarah rakyat bagiamana demokrasi saat ini dikebiri, konstitusi dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sudah jelas kawan-kawan daerah maupun nasional sedang menyelenggarakan aksi-aksi besar untuk menegakkan konstitusi di indonesia. Harus dipastikan ini bukan tentang entitas warna, golongan, tetapi, tentang rakyat Indonesia,” ujarnya kepada awak media dilokasi aksi, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA Peran Mahasiswa dalam Demokrasi, Pokja Wartawan Harian Cilegon Gelar Diskusi Publik
Mahasiswa mengancam bahwa aksi tersebut bukan yang pertama, namun akan ada beberapa rentetan gerakan yang akan menyusul bagaimana koordinasi gerakan nasional, dengan mengawal proses di DPR RI.
“Sering menjadi skema dilakukan seperti menunda-nunda kemudian mengesahkan ketika rakyat lengah. Maka dari itu, kami berharap kawan-kawan mahasiswa maupun rakyat jangan pernah lengah atas isu ini. Karena, sangat berbahaya mencederai demokrasi serta konstitusi,” tuturnya.
Mahasiswa dibangen akan terus mengawal putusan MK untuk menegakkan demokrasi serta konstitusi kembali.
BACA Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Kota Serang Buntut 20 C Hasil Hilang
“Ada segelintir orang yang membangun dinasti. Segala bentuk konstitusi adalah milik rakyat inipun harus ditetapkan oleh rakyat. Sebenarnya untuk memenuhi putusan MK agar RUU Pilkada tidak dilanjutkan,” harapnya.
“Gerakan ini akan terus digalakkan hingga tingkatan nasional. Bukan tentang pilkada, tetapi, tentang demokrasi serta konstitusi. Bagi kami gerakan-gerakan yang dilakukan rezim hari ini sudah sangat mencederai nilai-nilai demokrasi,” tutupnya.***












