SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Di tengah seruan efisiensi anggaran, alokasi Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang menjadi sorotan. Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut mencapai Rp600 juta per tahun, atau setara Rp50 juta per bulan, dan ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana tersebut terbagi untuk Wali Kota sebesar Rp30 juta per bulan dan Wakil Wali Kota sebesar Rp20 juta per bulan.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata, menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan batas minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Rp600 juta itu total per tahun. Kita mengambil angka terendah sesuai klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang,” ujar Redi, Senin (13/7/2026).
Redi meluruskan persepsi publik terkait status dana tersebut. Ia menegaskan bahwa BOP bukanlah tambahan gaji, melainkan instrumen pendukung operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Hak pribadi itu hanya gaji dan tunjangan. BPO murni untuk kegiatan seperti koordinasi antarinstansi, penanganan kerawanan sosial, pengamanan wilayah, hingga kegiatan protokoler,” jelasnya.
Selain untuk kebutuhan formal, Redi menyebut sebagian dana BPO sering digunakan Wali Kota untuk membantu masyarakat secara langsung di lapangan yang bersifat mendesak.
Di sisi lain, publik menyoroti urgensi BPO ini. Mengingat kepala daerah telah mendapatkan fasilitas mewah berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta biaya perjalanan dinas yang seluruhnya dibebankan pada APBD, alokasi tambahan ini dianggap perlu dievaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Redi meminta agar pos anggaran tidak dicampuradukkan. Ia berdalih bahwa setiap fasilitas memiliki fungsi dan regulasi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PP 109. Ia juga memastikan bahwa pengalokasian BPO tidak mengganggu porsi anggaran untuk program pembangunan infrastruktur maupun pengentasan kemiskinan di Kota Serang.***













