Kamis, 16 April 2026

PKS Batal Dukungan Riza-Marshel di Pilkada Tangsel, Begini Penjelasan Gembong R Sumedi

- Senin, 26 Agustus 2024

| 15:16 WIB

Ketua TPD Anies-Muhaimin di Banten Gembong R Sumedi

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan batal mendukung pasangan Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.

Informasi tersebut didapat usai politikus PKS, Tifatul Sembiring, melalui akun media sosial X pribadinya mengunggah foto pasangan Ruhama-Shinta, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi membenarkan bahwa, untuk Pilkada Tangsel PKS menarik dukungan terhadap pasangan Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto.

BACA Ketua DPW PKS Banten Minta Seluruh Kader Bergerak Memenangkan Andra-Dimyati di Pilgub 2024

“Iya betul-betul, alasanya kader di Tangsel ini memang dari awal semangat maju ya kemudian ada keputusan MK nah ini yang mereka akhirnya bersemangat membuka opsi maju lagi pak Ruhama dan Bu Shinta,” ungkap Gembong melalui telpon kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Di Banten sendiri, kata Gembong saat ini masih konsisten dan tidak ada masalah dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), hanya saja di Tangsel DPP telah menunjuk kader internal Ruhama-Shinta sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangsel 2024.

“Kalo kita dengan KIM tidak masalah di Banten tetap konsisten tetap bersama KIM, Cuma untuk Tangsel kita susah juga membendung keinginan kader disana sehingga DPP mengabulkan keinginan teman-teman di Tangsel. Ya kalo saya ketua wilayah tentunya harus mengamankan keputusan pimpinan,” tegasnya.

BACA Andra Soni-Dimyati Terima Dokumen B-1 KWK PKS, Siap Mendaftar ke KPU

Pada Pileg 2024 lalu PKS Tangsel berhasil mendapatkan 9 kursi, sehingga bisa mengusung calon sendiri seiring dengan adanya keputusan MK yang dinilai menjadi semangat pasangan Ruhama-Shinta maju di Tangsel.

“Kalo mengikuti keputusan MK tidak perlu Karena kursi PKS ada 9 dari 50 sudah 18 persen, tapi kalo bukan keputusan MK yang baru harus 20 persen kita kurang 1 kursi,” tutupnya.***