Jumat, 17 April 2026

Maju di Pilkada 2024, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan Tetap Dilantik Anggota DPRD Banten Terpilih Periode 2024-2029 

- Senin, 2 September 2024

| 14:55 WIB

Fitron Nur Ikhsan Calon Bupati Pandeglang dan Ade Sumardi Calon Wakil Gubernur Banten 2024

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Ade Sumardi diketahui belum mengundurkan diri sebagai caleg terpilih periode 2024-2029.

Kabar tersebut diketahui setelah moderator menyebutkan nama Ade Sumardi di pelantikan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 berlangsung hari, Selasa 2 September 2024.

Politisi PDI-Perjuangan Ade Sumardi ditetapkan dan diangkat menjadi Anggota DPRD Banten terpilih sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024.

BACA Golkar Usung Airin-Ade di Pilkada Banten, Begini Tanggapan Dimyati Natakusuma 

“Proses PAW nya setelah pelantikan. Kalau pak Andra Soni memang beliau sudah jauh jauh hari mengajukan pengunduran diri,” ujar Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi kepada awak media usai pelantikan.

Tidak hanya politisi PDIP ada nama Fitron Nur Ikhsan polisi partai Golkar yang juga ikut dalam kontestasi pilkada ikut sebagai Bakal Calon Bupati Pandeglang, yang dilantik sebagai anggota DPRD Banten Terpilih Periode 2024-2029.

Deden Apriandhi menegaskan bahwa, surat pengunduran kedua bakal Calon Kepala Daerah, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan masih dalam proses.

BACA Berikut ini Perolehan Kursi dan 100 Nama Caleg DPRD Banten Terpilih Pemilu 2024

“Mereka baru menyatakan mundur itu setelah ditetapkan oleh KPU baru setelah dilakukan penetapan kita akan melakukan proses kepartaian nanti siapa yang diusulkan partai dan sebagainya untuk digantikan para anggota dewan yang mengikuti Pilkada,” tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.***