CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mengelar aski mendesak Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon Nana Supiana untuk segera mundur dari jabatannya.
Koordinator aksi Darussalam mengatakan bahwa, aksi tersebut dilakukan lantaran Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana dinilai telah melanggar kode etik Pilkada Banten.
“Kita minta Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana mundur apabila terbukti melanggar, sesuai dengan ketulusan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Darussalam kepada wartawan disela-sela aksi depan kantor Pjs Walikota Cilegon, Senin 14 Oktober 2024.
BACA Kepala BKD Banten Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu: Tinggal Sanksinya Ada Di BKN
Diketahui Nana Supriana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN di Pilkada Banten oleh Bawaslu Kota Tangerang.
Berdasarkan hukum, kata Darrusalam Pjs Walikota Cilegon telah melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN. DALAM PASAL 2 huruf f tentang netralitas ASN.
“Ini merupakan insiden buruk dan sangat mungkin kemudian SN lain akan mencoba dan mengikuti apabila pemimpinnya saja melakukan hal demikian rupa,” tegansya.
Selain menuntut mundur, HMI cabang Cilegon meminta klarifikasi dan permohonan maaf Nana atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kita juga meminta klarifikasi dari Nana terkait pencatutan logo Pemerintah Kota Cilegon pada salah satu Kegiatan kampanye paslon,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta Pemkot Cilegon untuk membentuk satgas penanganan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu diminta karena lambatnya BKPSDM dalam penanganan pelanggaran netralitas abdi negara tersebut.***














