SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menyelenggarakan forum grup discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Serang – Banten, Kamis 13 Februari 2025.
Pada agenda FGD tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H. sebagai Narasumber I (pertama), Basuki, S.H., M.M., M.H. sebagai Narasumber II (kedua) dan Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H. sebagai Narasumber III (ketiga).
Selain dihadiri oleh Narasumber yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, dalam agenda FGD tersebut juga dihadiri oleh bermacam-macam peserta yang mewakili lembaga / organisasi atau banyak individu seperti advokat, akademisi dan mahasiswa.
Dalam sambutannya mewakili Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. selaku Ketua Umum MAHUPIKI menyampaikan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya forum grup discussion tersebut untuk mengupas mengenai problem Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur mengenai hak imunitas bagi jaksa.
“Dalam Pasal ini mengatur upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin jaksa agung, permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini tetapi juga permasalahan mengenai RevisiKUHAP. Didalam sebuah negara kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Oleh karenya Forum grup discussion ini bukan merupakan forum diskusi terakhir melainkan kedepan kami akan menyelenggarakan diskusi lebih lanjut untuk membahas masalah – masalah yang termuat dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Forum grup discussion dibuka oleh Bpk. Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam presentasinya ia menyampaikan hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini didiskusikan menuai kontroversi dipublik karena dikhawatirkan jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana.
“Kemudian tidak semua harus memiliki izin karena tetapi perlu mengacu kepada asas semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law),” ujar Prof. Jamin Ginting
Lanjut ia menjelaskan bahwa dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung.
“Ketika kita mencermati Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seakan akan mengenyampingkan sidang kode etik, pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang sebenarnya suda ada,” paparnya.***














