SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tidak rasional akan dilakukan peninjauan ulang.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana menjawab kritikan publik terkait pengadaan baju dinas dan fasilitas tempat tidur untuk Gubernur dan wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni dan Dimyati Natakusumah yang menelan anggaran miliaran rupiah.
“Iya itu semua (pengadaan barang dan jasa-red) pokoknya kita review (tinjau ulang, red),” kata Nana Supiana kepada wartawan, Senin (17/2).
BACA JUGA: Setelah Mobil Baru, Pemprov Anggarkan Pakaian Dinas Gubernur Banten Terpilih Rp1 Miliar Lebih
Nana mengatakan, penyesuaian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten dipatkan agar rasional dan tidak menuai kritikan publik.
“Ya maksudnya rasional itu menyesuaikan, penyesuaian-penyesuaian bagi kegiatan-kegiatan yang alat ukurnya tadi, output dan out comenya tidak terukur masih bisa kita review,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menganggarkan hampir setengah miliar atau tepatnya Rp426,8 juta untuk pengadaan tempat tidur Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Hal itu terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55086871. Pengadaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Adapun spesifikasi pekerjaan paket itu yakni Pengadaan Tempat Tidur Ukuran 200 x 200 dan 180 x 180.
“Sehingga, ada hal yang bisa kita efisienkan dengan tetap menjaga fungsi, fungsi apapun yang kebermanfaatannya untuk publik itu yang kita prioritaskan, yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran pengadaan itu sudah dirancang sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan. Bahkan, pengadaan fasilitas kepala daerah telah diatur dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2024.
“Fasilitas perlengkapan untuk kepala daerah memang sudah dianggarkan sebelumnya. Termasuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur, yang sudah masuk dalam perubahan APBD 2024. Sementara untuk perlengkapan lainnya, seperti pakaian dinas dan sarana penunjang, dianggarkan pada APBD 2025,” kata Rina, kemarin.***














