SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 sekaligus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan tersebut diumumkan.
Menyikapi putusan itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengaku bersyukur atas putusan amar MK yang membatalkan kemenangan istri Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Ratu Rachmatuzakiyah tersebut. Ia menyebut, putusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah itu merupakan bentuk keadilan dalam demokrasi bangsa Indonesia sekaligus pertolongan Allah SWT.
“Atas nama Parpol pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang. Putusan yang harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Menurut Bahrul Ulum, putusan MK tersebut menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.
Selain itu menurut dia, keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.
“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa Tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” katanya.
Berkaitan dengan putusan MK itu lanjut Ulum, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.
“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” katanya.
Pihaknya berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.
“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkasnya.***













