Kamis, 16 April 2026

Dua WN Iran Perampok Toko Pulsa di Serang Terancam Penjara dan Deportasi

- Kamis, 31 Juli 2025

| 17:20 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Imigrasi Serang berhasil meringkus dua Warga Negara (WN) Iran berinisial AM dan AF, yang diduga terlibat dalam perampokan sebuah toko pulsa di Kota Serang, Banten. Keduanya kini terancam hukuman penjara dan deportasi kembali ke negara asalnya.

Kepala Imigrasi Serang, Igak Artawan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut di Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Banten pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Igak, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan media sosial oleh tim Imigrasi Serang. “Hasil dari ini kita menemukan di media sosial. Kita juga punya tim untuk mengecek media sosial masyarakat,” ujar Igak.

Pada 18 Juli 2025, tim Imigrasi menemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan dari warga negara asing di wilayah Serang. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan di lapangan pada hari yang sama.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana. Salah satu pelaku berpura-pura membeli kartu e-Toll, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam konter dan mengambil uang tunai milik korban.

“Modus awal sih yang bersangkutan membeli tongkat e-Toll. Dia yang satu menerima uang, yang satunya masuk ke dalam counter dan mengambil berapa uang korban berjumlah kurang lebih Rp2 juta,” jelas Igak.

Saat melancarkan aksinya, komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan menggunakan bahasa Inggris. Korban diketahui juga menguasai bahasa Inggris. Berdasarkan hasil pemeriksaan data perlintasan, kedua WN Iran tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Mengenai penanganan kasus, Igak Artawan menyatakan bahwa Imigrasi masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Penanganan ini kita masih komunikasikan dengan pihak kepolisian karena ini dari korban melaporkan juga ke pihak selain ke Imigrasi, korban juga melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.***