Senin, 27 April 2026

Polisi Tangkap Ayah Tiri di Serang, Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus ‘Bos Mafia’

- Selasa, 12 Agustus 2025

| 15:02 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap IS (36), seorang wiraswasta yang diduga mencabuli anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2025 ini berawal saat korban berkenalan dengan orang tak dikenal berinisial “Bos Mafia” melalui aplikasi. Orang tersebut mengancam korban untuk mengirimkan video tidak senonoh jika tidak ingin ponselnya direset.

Setelah korban menuruti, “Bos Mafia” kembali meminta uang dan mengancam akan menyebarkan video korban jika permintaannya tak dipenuhi. Saat korban mengaku tidak memiliki uang, “Bos Mafia” justru meminta korban membuat video persetubuhan dengan ayahnya.

Ketakutan, korban menceritakan ancaman tersebut kepada IS, ayah tirinya. Bukannya melindungi, IS justru berpura-pura menjadi “Bos Mafia” dan meminta korban untuk melakukan aksi pencabulan tersebut.

“IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan. Kejadian ini terus berulang hingga 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025,” jelas Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku IS memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban mengalami trauma mendalam dan melaporkan kejadian ini ke Polda Banten.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, hasil visum, serta dua unit ponsel milik tersangka. IS ditangkap pada 9 Agustus 2025 dan kini telah ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***