SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang penjaga kolam pancing berinisial FAH alias Anggi (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. FAH ditangkap di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang, saat sedang mengemas ratusan butir obat terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan jual beli obat-obatan terlarang di Kecamatan Jawilan.
“Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang membungkus obat jenis heximer dari toples ke dalam plastik kecil,” ujar Bondan, Selasa (26/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 154 butir tramadol dan 788 butir heximer, serta uang tunai Rp 179.000 hasil penjualan. Selain itu, turut disita dua bungkus plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
FAH, yang juga merupakan buruh harian lepas, mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pria bernama Ipong di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, Ipong telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
“Tersangka mendapatkan obat terlarang dari daerah Tanah Abang, namun tidak tahu rumah si bandar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bondan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Serang masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***












