Kamis, 16 April 2026

Pengamat Politik: Ketidakhadiran Bupati Serang Langgar Aturan Disiplin ASN

- Selasa, 2 September 2025

| 23:28 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ketidakhadiran Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, selama satu minggu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik. Pengamat politik publik, Usep Saeful Ahyar, menilai tindakan tersebut tidak hanya menciptakan kekosongan kepemimpinan, tetapi juga melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Saeful Ahyar mengungkapkan bahwa momentum 100 hari kerja seharusnya menjadi ajang pembuktian bagi kepala daerah dalam menjalankan amanah rakyat.

“Seharusnya dalam 100 hari kerja ini menjadi ajang pembuktian bahwa amanah itu benar-benar dijalankan,” ujar Saeful kepada media pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Saeful, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan ASN, mulai dari teguran hingga pemecatan. Ia menegaskan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan di balik ketidakhadiran tersebut.

“Masyarakat bukan hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kejelasan mengenai kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Saeful menambahkan, seorang pemimpin yang baik tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus mampu memberikan pengaruh positif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepercayaan publik, lanjutnya, harus dibangun dengan komitmen dan tanggung jawab yang nyata.

Dalam kesempatan itu, Saeful juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang untuk tidak berdiam diri. Ia meminta agar DPRD segera melakukan pengawasan dan meminta penjelasan resmi dari pihak bupati.

“Jangan diam saja. Publik menunggu jawaban atas kepala daerah yang bolos kerja menjelang program 100 hari kerjanya,” pungkasnya.***