TANGERANG, BANTENPRP.CO.ID – Polsek Neglasari berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan pada Rabu (10/9/25), polisi meringkus seorang pria dan menyita ratusan butir obat terlarang.
Pelaku yang ditangkap adalah AM alias Jali (28), warga Aceh Utara. Polisi menemukan berbagai jenis obat keras di dalam etalase toko yang disamarkan sebagai tempat usaha kosmetik.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menyita:
- 106 butir pil Tramadol
- 114 butir pil berlogo MF
- 40 butir Trihexypenidyl
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp173 ribu
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imron, Kamis 11 September 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencolok di toko tersebut. Polisi menduga peredaran obat-obatan ilegal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal yang menyalurkan barang kepada pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***














