TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ibnu Jandi, Direktur Kebijakan Publik Tangerang, melaporkan Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi senilai Rp15 miliar. Laporan ini berfokus pada anjloknya deviden perusahaan air minum daerah tersebut setelah menerima tambahan 20 ribu sambungan pelanggan pada tahun 2020.
Menurut Jandi, ada kejanggalan signifikan pada data deviden. “Sejak 2014 hingga 2020, deviden rata-rata di atas Rp1 miliar. Tapi setelah menerima sambungan baru, devidennya justru berkurang,” kata Jandi, Jumat (19/9/25).
Data yang ia peroleh menunjukkan, deviden Perumda TB pada 2021 hanya Rp613 juta, turun lagi menjadi Rp459,8 juta pada 2022, dan kembali anjlok ke Rp324,9 juta pada 2023. Deviden baru mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp3 miliar pada tahun 2024.
“Kalau jumlah pelanggan bertambah, logikanya keuntungan meningkat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” jelasnya.
Jandi menduga, fluktuasi yang janggal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi. Ia meminta Kejari Kota Tangerang melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang bersumber dari data BPK RI ini.
“Data ini valid karena bersumber dari BPK RI. Mustahil BPK menulis kalau bukan dari laporan Perumda TB sendiri,” tegasnya.
Ia pun menantang Kejari Tangerang untuk serius dalam menegakkan hukum, bukan sekadar melakukan pendampingan formalitas terhadap BUMD.
“Kalau benar kejaksaan mau menegakkan hukum dan membuat efek preventif, maka kasus ini harus ditindak. Jangan hanya sebatas MoU di atas kertas,” tandasnya.***













