Senin, 20 April 2026

Direktur BUMD Serang Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum Desak Bupati Segera Gelar RUPS

- Selasa, 30 September 2025

| 13:55 WIB

Praktisi Hukum, Daddy Hartadi,

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bupati Serang didesak untuk segera mengambil langkah cepat terkait penetapan Direktur BUMD PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serang. Langkah yang harus diambil adalah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan direktur yang berinisial Isbandi tersebut.

Praktisi Hukum, Daddy Hartadi, mengatakan Bupati Serang juga harus segera menunjuk pejabat internal pada BUMD untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PT SBM. Penunjukan ini penting sampai proses seleksi atau open bidding direksi baru selesai.

Menurut Daddy, penunjukan pejabat pengganti ini krusial agar roda organisasi dan kegiatan bisnis PT SBM tetap berjalan. Selain itu, ini juga untuk memastikan perbuatan-perbuatan hukum Perseroda dengan pihak lain tidak terhambat.

“Hal ini untuk menyelamatkan keuangan negara yang masih ada pada PT SBM yang dijadikan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Serang,” kata Daddy melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 30 September 2025.

Advokat yang juga mantan pengacara Bupati Ratu Zakiyah saat Pilkada 2024 ini menekankan, jika Bupati Serang tidak segera bertindak, organisasi perusahaan akan macet. Kekosongan direksi membuat organ BUMD tidak bisa menjalankan kewenangannya.

“Selain kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi oleh direkturnya, kerugian akan muncul lagi jika Bupati Serang tidak segera tanggap dan cepat dalam menunjuk pejabat direktur PT SBM pengganti Isbandi,” terangnya.

Daddy menambahkan, modal PT SBM yang ada dalam kas perusahaan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang seharusnya bisa menghasilkan keuntungan bagi Perseroda dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, Bupati Serang dapat menggunakan ketentuan Pasal 65 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk memberhentikan Isbandi. Alasan yang digunakan adalah keterlibatan dalam tindakan kecurangan yang merugikan BUMD, Negara, dan Daerah.

“Tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkracht, terbuka alasan untuk Bupati memberhentikan direksi BUMD dengan ketentuan Pasal 65 huruf C PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tegasnya.

Sementara itu, penunjukan pejabat internal BUMD untuk mengisi kekosongan jabatan direksi diatur dalam Pasal 71 ayat (4) pada PP yang sama.

“Sehingga Bupati tidak perlu ragu karena memiliki dasar hukum yang jelas dan memiliki alasan hukum untuk melakukan tindakan memberhentikan, dan menunjuk pejabat internal BUMD untuk mengisi kekosongan jabatan direksi pada BUMD,” tutup Daddy.***