SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan perdata terhadap dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Gugatan ini menyusul temuan paparan radioaktif pada produk udang beku yang diekspor Indonesia.
Dua pihak yang digugat adalah PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) sebagai terduga sumber utama paparan radioaktif, dan PT Modern Industrial Estate (Modernland) sebagai pengelola kawasan industri tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa gugatan perdata ini sedang disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan.
“Ada dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, dan pengelola kawasan Modernland,” ujar Hanif saat berada di Serang, Selasa (30/9/2025).
Dugaan pencemaran ini, terang Hanif, bermula dari proses leburan scrap (besi bekas) yang ternyata mengandung Cesium-137. Berdasarkan investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 dan penyelidikan Bareskrim Polri, limbah radioaktif ini teridentifikasi berasal dari 15 lokasi yang saat ini sedang didalami.
Meskipun Hanif menduga kejadian ini akibat ketidaktahuan pihak terkait dan bukan unsur kesengajaan, hal tersebut tidak melepaskan mereka dari tanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
Kasus ini dipastikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini harus lewat pengadilan,” tegas Hanif.
Selain gugatan perdata, KLH juga menyiapkan proses hukum pidana. Hanif menyebut, dua pihak tersebut juga akan dijerat dari sisi pidana karena melanggar Pasal 98 Ayat 1 UU PPLH terkait kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kami melihat ada kelalaian. Jadi, dua pihak ini akan dijerat dari sisi pidana dan gugatan perdata (PSL) yang sedang kita susun,” tutupnya.***













