Rabu, 29 April 2026

Polsek Puloampel Batasi Jam Operasional Truk Tambang Galian C untuk Urai Kemacetan

- Selasa, 7 Oktober 2025

| 10:06 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Puloampel, Polres Cilegon, mengeluarkan imbauan tegas terkait pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang galian C. Puloampel, 6 Oktober 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat dan pengguna jalan raya Puloampel mengenai peningkatan volume truk yang menyebabkan kemacetan parah di jalur utama Bojonegara – Puloampel, terutama pada jam-jam sibuk.

Dalam surat edaran resmi bernomor B/84/X/2025, Polsek Puloampel menghimbau para pemilik dan pengusaha tambang di wilayah Puloampel agar membatasi dan mengatur pergerakan truk tambang mereka.

Pembatasan jam operasional yang ditekankan adalah agar truk-truk tambang tidak memasuki jalan raya Bojonegara – Puloampel pada jam pulang kantor, yaitu antara pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Adanya keluhan warga masyarakat Puloampel dan pengguna jalan raya Puloampel diakibatkan meningkatnya volume kendaraan truk pengangkutan material tambang galian C yang berada di wilayah Puloampel dan Bojonegara,” bunyi kutipan surat tersebut, Selasa(07/10/2025), yang menegaskan dampak kemacetan terjadi terutama pada jam berangkat dan pulang kantor.

Kapolsek Puloampel, AKP Euridison Singajuru, S.T.R.K., M.Si., menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan upaya preventif Polsek Puloampel untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Polsek Puloampel juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak, khususnya para pengusaha tambang, dalam melaksanakan imbauan ini.***