Sabtu, 18 April 2026

Soroti Bangunan Liar di Pinggir Sungai, Sekda Serang Akui Ada ‘Pembiaran’ oleh Lurah dan Camat

- Rabu, 8 Oktober 2025

| 11:36 WIB

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin (foto: Mahyadi)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menekankan pentingnya peran aktif camat dan lurah dalam penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyoroti persoalan bangunan liar di bantaran sungai yang rawan menimbulkan bencana, serta mengakui adanya “pembiaran” di masa lalu yang harus diakhiri.

Penegasan ini disampaikan Sekda Nanang di sela-sela kegiatan sosialisasi PBG di Kota Serang. Menurutnya, aturan PBG, yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus dipahami betul oleh seluruh jajaran di kewilayahan, dari camat hingga lurah.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pak Kadis PU (Pekerjaan Umum), karena PBG ini harus betul-betul terinformasikan dari mulai pemerintah kota sampai ke tingkat kelurahan. Tujuannya adalah agar pejabat kewilayahan, para camat, para kepala kelurahan bisa memahami aturan atau perundang-undangan tentang PBG ini,” ujar Nanang Saefudin, kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2025.

Nanang menegaskan, tugas camat dan lurah tidak hanya berhenti pada sosialisasi perizinan, tetapi juga pada fungsi pengendalian dan pengawasan. Ia berharap ada kepekaan dari para pejabat kewilayahan terhadap pembangunan di wilayah mereka.

“Ini bukan hanya sekadar izin loh ya, tapi pengendalian juga, misalnya ada bangunan, bisa jadi dia bangunannya bagus, mewah, tapi enggak boleh sesuai dengan RTRW-nya, tidak boleh,” tegasnya.

Ia memberi contoh spesifik, yaitu bangunan yang didirikan di pinggir sungai atau bantaran sungai. “Misalnya ada bangunan pinggir sungai, ya enggak boleh. Jangan sampai nanti terjadi seperti Sukadana, akhirnya kan sudah bertahun-tahun dibiarkan. Kalau sudah beranak-pinak ya kadang kala berat juga untuk meninggalkan wilayah tersebut,” katanya.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan pembiaran dari pihak camat dan lurah, Nanang mengakuinya secara jujur.

“Iya salah satunya itu kita harus akui dengan jujur lah, karena kan banyak hal pertimbangannya,” jawab Nanang.

Ia menambahkan, bangunan di bantaran sungai melanggar aturan karena berada di area sempadan sungai, yang merupakan hak air dan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pelanggaran sempadan sungai ini, menurutnya, akan berdampak pada banjir.

Selain menata kota dan menjamin keselamatan, penertiban PBG juga disebut Sekda akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Serang.

Nanang mengakui bahwa masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG. Oleh karena itu, Dinas PU tidak bisa bekerja sendirian.

“Intinya kita fokus di PBG, kita sadarkan masyarakat, banyak juga bangunan-bangunan yang bagus belum memiliki PBG itu banyak. Makanya Pak Iwan (Kadis PU) berpikir, enggak mungkin nih kalau kerja sendirian, kolaborasi dengan para camat dan para lurah,” tugasnya.

Terkait proyek besar seperti di Saluran (kanal/irigasi), Nanang menjelaskan bahwa izinnya memang melalui pemerintah pusat (OSS). Namun, Wali Kota Serang tetap melakukan law enforcement (penegakan hukum).

“Pak Wali Kota juga kalau belum memenuhi syarat, ya nanti kan dulu sampai memenuhi syarat. Artinya kami juga tidak membiarkan begitu,” tutupnya.***