SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menghadapi tantangan besar dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga saat ini, capaian realisasi baru menyentuh Rp3,7 miliar dari target Rp7,3 miliar, salah satunya terganjal kebijakan pembebasan retribusi untuk Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan perlunya kolaborasi intensif dari camat dan lurah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan tersebut, sekaligus menertibkan tata ruang kota.
Kepada awak media, Iwan Sunardi menjelaskan bahwa optimalisasi PBG adalah upaya DPUPR untuk berkontribusi pada PAD di tengah penurunan dana transfer dari pusat untuk tahun anggaran 2026.
“Untuk tahun ini (target) Rp7,3 miliar kalau tidak salah. Sudah terealisasi kurang lebih sekitar Rp3,7 miliar,” ungkap Iwan, membenarkan bahwa realisasi masih jauh dari target, Rabu (8/10/2025)
Ia menyebutkan bahwa potensi retribusi PBG di Kota Serang sebenarnya sangat besar, mengingat banyaknya pembangunan, terutama perumahan. Namun, perhitungan potensi awal harus direvisi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau bicara potensi, seluruh warga atau seluruh bangunan yang ada di Kota Serang itu potensi. Tapi persoalannya adalah tadi yang disampaikan, ada dasar hukum, ada kebijakan pemerintah pusat yang juga bahwa setiap perumahan MBR itu dinolkan retribusinya,” jelas Iwan.
MBR yang dimaksud adalah rumah subsidi, yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat “Sejuta Rumah”.
“Awalnya kita menghitung potensi bahwa ini seluruh perumahan yang ada di wilayah Kota Serang dapat memberikan sumbangsih terhadap persoalan PAD di Kota Serang dari PBG itu. Tapi dengan keputusan kebijakan pusat sehingga nol yang untuk MBR atau rumah subsidi,” paparnya.
Iwan menegaskan bahwa DPUPR dengan keterbatasan SDM tidak mungkin bekerja sendirian, apalagi dengan cakupan enam kecamatan dan 67 kelurahan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pertemuan sosialisasi tidak hanya sekadar seremonial.
“Intinya adalah, namanya pendapatan asli daerah itu tidak mutlak dimiliki oleh OPD yang mengelola. Tetapi ini merupakan kewajiban seluruh pejabat yang ada di wilayah Kota Serang,” tegasnya.
Peran camat dan lurah sangat krusial dalam penataan tata ruang dan pengawasan bangunan.
“Ketika ada ditemukan bangunan yang sedang dalam proses pembangunan atau mungkin yang sudah jadi dianggap kalau bicara praduga tak bersalah sudah berizin atau tidak, kelurahan dan kecamatan bisa melakukan teguran terhadap bangunan yang sedang dibangun,” perintah Iwan.
Iwan Sunardi menekankan bahwa semua bangunan yang berdiri wajib memiliki PBG. Ia juga menjelaskan perbedaan antara PBG dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, Iwan memperingatkan bahwa bangunan yang sudah berdiri dan diproses PBG-nya, jika terbukti melanggar tata ruang seperti berada di sempadan sungai tetap wajib ditindak.
“Ya harus dibongkar. Yang tadi disampaikan oleh Pak Sekda, ketika bangunan tempat tinggal berada di sempadan sungai, itu melanggar enggak? Nah kalau melanggar berarti kan harus dibongkar,” tegas Iwan.
Untuk pengurusan PBG, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor. DPUPR telah menyediakan sistem daring, yaitu Sistem Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung (SIMBG).
“Itu bisa melalui sistem. Itu sudah kita sosialisasikan ke seluruh kelurahan dan kecamatan, untuk mempermudah,” ujarnya.
Mengenai tarif retribusi, Iwan menjelaskan bahwa tidak ada nilai baku per meter persegi. Perhitungannya tergantung pada beberapa faktor:
- Jenis Bangunan: Apakah bangunan sederhana, tidak sederhana, kegiatan usaha, atau rumah tinggal.
- Gambar Teknis: Perhitungan dilakukan berdasarkan indeks dan gambar teknis yang dikaji oleh tim DPUPR.
- Hak Kepemilikan: Wajib memiliki hak atau kepemilikan lahan yang jelas.***














