SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dalam rangka mengatasi masalah pengangguran di Kota Serang yang mencapai angka 26.686 jiwa, Pemerintah Kota Serang berencana membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus mengenai investasi. Perwal tersebut, salah satunya, akan mengatur kewajiban serapan tenaga kerja lokal bagi perusahaan yang berinvestasi di Kota Serang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas investasi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Hari ini kami bersama Pak Sekda, kadis perizinan Kadis PU rapat koordinasi dengan lurah lurah yang berkaitan dengan daerah daerah yang bisa buka lapangan pekerjaan karena kita sama sama tahu kota serang angka pengangguran tinggi,” kata Budi, Senin (13/10/2025).
Budi menjelaskan Pemkot bakal membuat Perwal yang mengatur serapan tenaga kerja lokal ke depannya.
“Dari dinas perizinan, disnaker dan kabag hukum akan melakukan atau membuat Perwal terkait 80 persen wajib warga kota Serang, ini wajib di finalisasi agar bisa dilakukan 2026 sudah ada perwalnya dan bisa kita tegakan,” jelasnya.
Selain itu, ke depannya para investor saat mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, perusahaan wajib memberitahu jenis usaha dan kebutuhan tenaga kerjanya.
“Kedepan bikin ijin di PTSP di perizinan nanti itu ditembuskan juga ke disnaker juga agar tau kebutuhan perusahaan tersebut jadi izinnya akan menyerap tenaga kerja sekian sekian. 80 persen wajib warga kota Serang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan ini adalah langkah Pemerintah Kota Serang dalam menekan angka pengangguran.
“Jadi kalau kita tahu angka kebutuhan tenaga kerjanya, bisa kita persiapkan (Sumber Daya Manusia) SDM -nya, dengan melakukan pelatihan kerja bisa bekerjasama dengan BLKI disini kan,” pungkasnya.***














