Sabtu, 18 April 2026

Bhabinkamtibmas Polres Cilegon Diperiksa Propam Polda Banten, Diduga Langgar Etik Asusila di Vila

- Rabu, 29 Oktober 2025

| 14:12 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA. Brigadir HA, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, diduga terlibat kasus asusila.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan hingga menjadi sorotan media daring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap ES dan beberapa saksi, termasuk pemilik serta pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa Brigadir HA dan pelapor memang pernah berada di vila tersebut pada 16 Juli 2025. Keduanya juga diketahui telah melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.

Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA dan memeriksa langsung terduga pelanggar. Dalam pemeriksaannya, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Cilegon memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 agar perkara ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10) malam. Brigadir HA langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penanganan kasus ini.”Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10/2025)

Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran etik. “Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Polda Banten berjanji akan terus mengawasi dan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.***