Sabtu, 30 Mei 2026

Setahun Tanpa Tersangka, KPN Kritik Keras Kinerja Polrestro Tangerang

- Senin, 24 November 2025

| 09:59 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sudah setahun berlalu sejak laporan dibuat, namun hingga kini Polres Metro Tangerang Kota belum juga menetapkan tersangka.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyidikan di kepolisian wilayah tersebut.

Adib mendesak Komisi Reformasi Polri, yang dibentuk langsung oleh Presiden, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi kinerja di Tangerang.

“Saya mendorong Reformasi Polri yang dibentuk Pak Presiden untuk turun ke Polrestro Tangerang,” ujar Adib, menyoroti pentingnya intervensi dari tim reformasi.

Menurutnya, Polres Metro Tangerang layak dijadikan lokasi uji sampel untuk melihat kualitas pelayanan kepolisian terhadap masyarakat, terutama dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pihak dengan latar belakang ekonomi berbeda.

“Polrestro Kota Tangerang cukup menjadi contoh uji data bagi Komisi Reformasi Polri untuk menemukan sampel pelayanan masyarakat dalam penanganan kasus, karena ini kota urban, kota satelit, kasusnya banyak. Apakah penanganannya betul-betul baik atau sebaliknya? Banyak cerita orang kecil melaporkan orang yang berduit tapi tak kunjung dikerjakan,” tegasnya.

Adib juga mengungkapkan bahwa bukan hanya kasus pencabulan di bawah umur yang terkatung-katung, tetapi pihaknya juga menemukan dugaan kriminalisasi dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di wilayah tersebut.

Ia mengapresiasi pernyataan Wakil Kapolri Komjen Dedi Prasetyo yang mengakui adanya banyak Kapolres, Kapolsek, dan penyidik yang dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus.

“Ini pengakuan jujur yang harus dievaluasi. Banyak oknum memperkaya diri atau golongannya. Pengakuan Wakapolri harusnya menjadi entry point bagi Komisi Reformasi Polri untuk menindaklanjuti,” katanya, seraya menilai pernyataan tersebut harusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

Adib mempertanyakan lamanya proses penyidikan kasus pencabulan ini, padahal menurutnya bukan termasuk perkara yang rumit. “Padahal kalau dilihat kasusnya biasa-biasa saja, tidak terlalu rumit. Tapi sudah hampir setahun tidak ada tersangkanya. Masyarakat pasti menilai,” lanjutnya.

Kondisi ini, kata Adib, berpotensi memicu opini liar masyarakat, termasuk anggapan bahwa penegakan hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jika masyarakat menilai polisi tebang pilih, jangan salahkan masyarakat. Karena kasus pencabulan begini kok lama? Kasus mutilasi saja bisa selesai satu atau dua bulan,” ungkapnya.

Adib berharap Komisi Reformasi Polri tidak hanya berfokus pada audiensi atau pertemuan formal. Ia mendesak agar tim tersebut turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dinilai bermasalah di tingkat Polres.

“Reformasi Polri jangan terlalu banyak audiensi, anda diam-diam turun ke Polres-Polres yang menurut anda itu cocok untuk dijadikan sampel. Menurut saya Polres Metro Tangerang ini cocok,” tuturnya.

Adib menekankan bahwa kehadiran reformasi kepolisian harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penuntasan kasus-kasus prioritas, termasuk kasus pencabulan anak yang saat ini terkatung-katung.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.***

2