SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus pencurian limbah besi terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, Serang, Banten. Ironisnya, dua dari empat pelaku yang ditangkap merupakan oknum sekuriti di perusahaan tempat penyimpanan limbah tersebut, PT Peter Metal Technology (PMT), Kawasan Industri Modern Cikande.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi di media sosial mengenai dugaan pencurian limbah besi dari PT PMT. Perusahaan itu merupakan lokasi penyimpanan barang-barang yang telah terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari hasil operasi satgas di Kawasan Industry Modern Cikande.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, pada Rabu (10/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku utama berinisial RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan. RO ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung. RO berperan membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
“Dari keterangan RO, polisi kemudian menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, keduanya warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif,” jelasnya.
Polisi kemudian turut mengamankan seorang penadah berinisial SM (29), warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Limbah hasil curian tersebut dijual dan ditampung di Lapak Limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Mengingat barang yang dicuri adalah limbah terkontaminasi Cesium-137, penyidik Unit Reskrim berkoordinasi dengan Tim Kimia Biologi Radiologi Nuklir (KBRN) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapak penadah.
“Hasil pemeriksaan Tim KBRN menunjukkan beberapa jenis limbah di lapak tersebut memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat,” ungkap Condro.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikande. Ia menegaskan kasus ini memiliki potensi bahaya tinggi karena barang yang diambil merupakan limbah terkontaminasi radioaktif, yang dapat membahayakan masyarakat luas.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan lokasi lapak penadah telah disterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.***














