SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, gagal beroperasi karena izin operasionalnya belum lengkap.
Hal tersebut diungkapakan oleh Penata Kelola Penanaman Modal Madya pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja, usai rapat dengan perwakilan PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinkes serta pihak Mie Gacoan Ciruas, pada Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa memastikan izin yang diproses perusahaan baru mencapai tingkat dasar dan belum memenuhi seluruh persyaratan operasional restoran.
“Soal perizinan Gerai Mie Gacoan di Ciruas, kami menindaklanjuti surat permohonan dari pihak Migacuan yang masuk melalui Satpol PP. Mereka menyampaikan bahwa izin dasar sudah diselesaikan. Izin dasar itu meliputi PKKPR, SPPL, PBG, dan SLB,” ujar Arifin di Gedung Puspemkab Serang, Selasa (16/12/2025).
Namun ia menegaskan bahwa izin dasar bukan izin operasi. Sebagai restoran, Mie Gacoan wajib melengkapi dokumen khusus yang menjadi syarat usaha makanan dan minuman.
“Untuk izin berusaha, masih ada persyaratan tambahan. Karena mereka bergerak di bidang restoran, harus ada SS, sertifikat layak SNF, serta SLHS atau sertifikat layak higienis sanitasi,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menjadi pihak yang menilai dan memverifikasi kelayakan higienis restoran tersebut. Arifin menyebut proses ini menentukan apakah gerai dapat melanjutkan tahapan final perizinan.
“Nanti verifikasinya dari Dinas Kesehatan. Kalau mereka cepat ke lapangan dan semuanya sesuai, pemohon bisa segera mengunggah hasil pemeriksaan ke sistem OSS dan izinnya otomatis berlaku. Semua sekarang berbasis sistem,” katanya
Arifin juga menyoroti kurangnya koordinasi pihak Mie Gacoan dengan dinas terkait. Ia menjelaskan bahwa sebelum gerai Ciruas berdiri, tidak ada komunikasi formal dengan DPMPTSP sebagaimana dilakukan oleh gerai lain.
“Sebelumnya memang belum ada koordinasi ke dinas. Kalau yang di Cikande ada. Mereka kirim surat, lalu kami lakukan pembinaan. Tapi yang di Ciruas tidak ada koordinasi awal,” ungkapnya.
Saat ditanya soal waktu penyelesaian, Arifin menyampaikan bahwa proses perizinan gerai Ciruas sudah mencapai sekitar 90 persen.
Ia memperkirakan sisanya bisa selesai dalam waktu singkat jika Dinas Kesehatan tidak menemukan masalah berarti.
“Kalau semuanya lancar, mungkin dalam dua hari bisa selesai. Tapi sebelum izinnya lengkap, mereka tidak bisa operasi,” pungkasnya.***












