SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Provinsi Banten mencatatkan rekor kelam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga 15 Desember 2025, tercatat 1.254 kasus, menempatkan Banten di urutan ke-8 tertinggi secara nasional. Angka ini adalah yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, melonjak signifikan dari 1.114 kasus pada 2024 dan jauh melampaui 472 kasus pada 2020.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Ia menyoroti adanya “Paradoks Layak Anak” di Banten.
“Ini adalah catatan rekor yang mengkhawatirkan. Angka 1.254 kasus ini menimbulkan paradoks yang dalam, mengingat seluruh kabupaten dan kota di Banten menyandang predikat Layak Anak (KLA) hingga tahun ini,” tegas Hendry Gunawan di Kota Serang, Selasa (16/12/2025).
Secara geografis, kasus-kasus kekerasan ini terkonsentrasi di kawasan metropolitan Tangerang Raya, yang menyumbang mayoritas kasus.
Data Sebaran Kasus (per 15 Desember 2025):
- Kota Tangerang Selatan: 293 kasus (Tertinggi)
- Kota Tangerang: 254 kasus
- Kabupaten Tangerang: 254 kasus
- Total Tangerang Raya: 801 kasus
- Kota Cilegon: 111 kasus
- Kabupaten Serang: 100 kasus
- Kabupaten Lebak: 97 kasus
- Kabupaten Pandeglang: 83 kasus
- Kota Serang: 62 kasus
Menurut Komnas PA Banten, tingginya kasus di wilayah KLA ini menunjukkan bahwa gelar Layak Anak seharusnya menjadi modal, bukan sekadar pencapaian akhir. Meskipun pondasi regulasi telah kuat, termasuk melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Banten, implementasi dan penjangkauan kasus di lapangan masih lemah.
Komnas PA Banten juga menyoroti kelemahan implementasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan. Secara statistik, cakupan TPPK di Banten terbilang sangat tinggi, mencapai rata-rata 93,53% dari total satuan pendidikan.
“Angka cakupan yang tinggi ini ternyata menyimpan celah besar antara formalitas administratif dengan implementasi substantif. Kami temukan banyak sekolah yang sudah tercatat memiliki TPPK, namun guru-guru bahkan tidak mengetahui peran dan fungsinya,” ungkap Hendry.
Ketidaksiapan ini membuat TPPK menjadi mandul. Banyak insiden kekerasan dan perundungan diselesaikan secara ad-hoc dan personal, tanpa mengaktivasi prosedur restoratif dan komprehensif yang seharusnya dijalankan oleh TPPK. Komnas PA menyerukan agar fokus dialihkan dari sekadar pembentukan TPPK ke pendalaman fungsi melalui pelatihan masif dan monitoring efektivitas.
Komnas PA menekankan bahwa strategi penanganan harus kontekstual dan tidak bisa disamaratakan untuk semua wilayah:
- Tangerang Raya (801 Kasus): Diperlukan pendekatan metropolitan terintegrasi, seperti pembentukan Satuan Tugas Bersama untuk mengatasi kompleksitas permukiman padat dan ancaman dunia maya.
- Cilegon (Industri): Fokus pada faktor mobilitas dan lingkungan kerja orang tua.
- Lebak (Geografi Luas): Diperlukan strategi penjangkauan melalui tokoh adat dan layanan patroli keliling.
- Pandeglang (83 Kasus, KLA Pratama): Menjadi prioritas mutlak karena angka ini diduga puncak gunung es; pembangunan infrastruktur dasar perlindungan harus segera dilakukan.
Komnas PA Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Dinas DP3A, Dinas Sosial, Polda Banten, dan jajaran Polres atas upaya penanganan yang telah dilakukan. Namun, mereka menyerukan kerja kolektif yang terintegrasi dan terukur dari semua pemangku kepentingan, didukung partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, untuk mengubah sistem yang ada menjadi perisai nyata bagi anak-anak di Banten.
“Setiap angka dalam laporan ini merepresentasikan seorang anak yang menderita. Mereka tidak hanya membutuhkan penghargaan di atas kertas, melainkan rasa aman yang nyata. Itulah makna ‘Layak Anak’ yang sesungguhnya,” pungkas Hendry Gunawan.***














