Minggu, 17 Mei 2026

Gerbong Mutasi Polri Bergerak, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten Diganti

- Minggu, 21 Desember 2025

| 21:16 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penyegaran organisasi besar-besaran di penghujung tahun 2025. Melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025, sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polda Banten resmi berganti posisi.

Plh. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengonfirmasi kabar rotasi tersebut. Menurutnya, mutasi ini merupakan bagian dari siklus organisasi untuk penyegaran dan pengembangan karier personel.

“Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram mutasi. Untuk wilayah hukum Polda Banten, terdapat beberapa Pejabat Utama (PJU) yang mendapatkan promosi dan penugasan baru,” ujar Meryadi di Serang, Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam telegram bernomor 2781 tersebut, jabatan Irwasda Polda Banten kini diemban oleh Kombes Pol Iwan Sonjaya yang sebelumnya menjabat Irbidjemen SDM Itwil IV Itwasum Polri. Ia menggantikan Kombes Pol Hendra Kurniawan yang ditarik ke Mabes Polri sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk Sespim Lemdiklat Polri.

Pergeseran juga terjadi di lini operasional. Jabatan Dirlantas Polda Banten kini dipercayakan kepada AKBP Arief Kurniawan, menggantikan Kombes Pol Dr. Leganek Mawardi yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Korlantas Polri dalam rangka pendidikan Bangti TA 2026.

Di lini pengamanan, jabatan Dansatbrimob Polda Banten kini dijabat oleh Kombes Pol Edi Suranta Sinulingga. Sementara itu, posisi Dirpamobvit beralih ke tangan Kombes Pol Resza Ramadianshah, dan kursi Dirintelkam diisi oleh Kombes Pol Atot Irawan.

Tidak hanya di tingkat Polda, mutasi ini juga menyasar kepemimpinan di daerah. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mendapat tugas baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar. Posisinya digantikan oleh AKBP Andri Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Pangandaran.

Posisi Kabid Humas Polda Banten pun berganti dari Kombes Pol Didik Hariyanto kepada AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang sebelumnya bertugas di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Meryadi menegaskan bahwa proses serah terima jabatan (sertijab) akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesuai ketentuan, sertijab harus dilaksanakan maksimal 14 hari setelah surat telegram dikeluarkan,” pungkasnya.***